Cegah Klaster Covid-19 Pada Ramadhan, Pemkab Langkat Keluarkan Prokes Khusus Ibadah

Pemkab Langkat mengeluarkan surat edaran bupati yang mengatur pencegahan penyebaran kluster baru Covid-19 di bulan Ramadhan.

DOK. Humas Pemkab Langkat
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Langkat Syahmadi di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Langkat Syahmadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menetapkan aturan untuk mencegah klaster baru Covid-19 pada Ramadhan 1442 H/2021 M.

Salah satu aturan tersebut mengatur pelaksanaan salat fardhu maupun salat berjemaah, yakni dengan memerhatikan protokol kesehatan (prokes).

Prokes tersebut, yakni melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri, wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang salat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.

"Selain itu, membersihkan lantai sholat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal," sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).

Syahmadi juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.

"Pawai obor atau takbir keliling cukup dilakukan di masjid dan mushola masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Syahmadi juga mengajak semua pihak menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban, terutama kepada para pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe yang buka pada siang hari untuk memasang tabir atau penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan selama Ramadhan.

"Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Syahmadi juga meminta pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen elpiji, dan penyedia sembilan bahan pokok tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran.

"Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa," tegasnya menyampaikan pesan Bupati Langkat Terbit.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, Syahmadi meminta menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Termasuk, lanjutnya, tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Dia menjelaskan, aturan tersebut diatur melalui surat edaran Bupati No 451.13-721/Kesra/2021 untuk seluruh masyarakat Langkat.

"Surat edaran ini, juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat Ramadhan," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved