Cegah Klaster Covid-19 Pada Ramadhan, Pemkab Langkat Keluarkan Prokes Khusus Ibadah
Pemkab Langkat mengeluarkan surat edaran bupati yang mengatur pencegahan penyebaran kluster baru Covid-19 di bulan Ramadhan.
Untuk itu, Syahmadi juga menghimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih dan tadarus al quran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.
Untuk mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19, dia pun menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah bila ada keperluan penting dan tetap harus memakai masker.
Syahmadi turut meminta pelaku usaha penginapan menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, rumah kos, dan sejenisnya.
Surat edaran ini mengatur pula masyarakat agar membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing.
Spanduk tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk memuliakan kehadiran Ramadhan serta kewaspadaan penyebaran Covid-19.
"Khususnya dalam penggunaan masker," tuturnya.