THR Karyawan Jangan Dicicil, Airlangga Hartarto Singgung Komitmen Pengusaha

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini belum jelas apakah akan dibayar penuh atau dicicil oleh perusahaan.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
THR Karyawan Jangan Dicicil, Airlangga Hartarto Singgung Komitmen Pengusaha: Foto ilustrasi uang 

T R IBUN-MEDAN.com - Nasib pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini belum jelas apakah akan dibayar penuh atau dicicil oleh perusahaan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.

Namun pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, karena perekonomian nasional sudah berangsur membaik, pengusaha bisa kembali membayar THR secara penuh seperti saran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021).

BERITA THR 2021- Rincian THR dan Gaji Ke-13 Diterima PNS Jelang Perayaan Idul Fitri

Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19.

Saat itu, produksi perusahaan terganggu sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan.

Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda. Apalagi ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan bisnis.

Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu. Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.

Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.

JAM Tayang Siaran Langsung Persela Vs Persik, Tekad Lamongan Tampil Habis-habis Di Partai Hidup Mati

"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Baca juga: HOTMA SITOMPUL Blak-blakan Foto Istri dengan Pria Lain, Peringatkan Desiree Nginap 3 Malam di Bali

Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved