THR Karyawan Jangan Dicicil, Airlangga Hartarto Singgung Komitmen Pengusaha
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini belum jelas apakah akan dibayar penuh atau dicicil oleh perusahaan.
T R IBUN-MEDAN.com - Nasib pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini belum jelas apakah akan dibayar penuh atau dicicil oleh perusahaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.
Namun pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, karena perekonomian nasional sudah berangsur membaik, pengusaha bisa kembali membayar THR secara penuh seperti saran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021).
• BERITA THR 2021- Rincian THR dan Gaji Ke-13 Diterima PNS Jelang Perayaan Idul Fitri
Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19.
Saat itu, produksi perusahaan terganggu sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan.
Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda. Apalagi ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan bisnis.
Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu. Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman.
Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
• JAM Tayang Siaran Langsung Persela Vs Persik, Tekad Lamongan Tampil Habis-habis Di Partai Hidup Mati
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.
Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.
Baca juga: HOTMA SITOMPUL Blak-blakan Foto Istri dengan Pria Lain, Peringatkan Desiree Nginap 3 Malam di Bali
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.
Baca juga: FOTO Jadul Krisdayanti tanpa Riasan Berlebih, Cover Majalah Bersama Artis Titi DJ dan Shanty Paredes
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.
Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.
Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.
Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
• BOCORAN Krisdayanti Setelah Aurel, Bicara Kapan Azriel Menikah, Gadis Pujaan Ternyata Beda Agama
• FAJI Medan Adakan Porwil Arung Jeram di Sungai Deli

Artikel ini dikutip dari di T r ibunjakarta/Kompas.com
ARTIKEL TERKAIT: Gaji Ke 13
ARTIKEL TERKAIT: Tunjangan Hari Raya
ARTIKEL TERKAIT: Idul Fitri
ARTIKEL TERKAIT: THR PNS