Jatuh Tempo, Bobby Nasution Kembali Perintahkan Satpol PP Hancurkan Bangunan Eks Harian Portibi

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution perintahkan Satpol PP hancurkan bangunan eks Portibi karena sudah jatuh tempo

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Satpol PP Medan merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Kamis (4/3/2021). Bangunan yang terletak di kawasan cagar budaya tersebut dirobohkan karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). 

Bobby mengatakan, untuk memastikan agar bangunan eks Harian Portibi tetap memiliki bentuk aslinya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Warisan Sumatra dalam hal pembangunan.

"Ini lagi kita bimbing. Kemaren juga kita sudah komunikasi sama Badan Warisan Sumatera bagaimana bentuk-bentuk bangunan heritagenya. Intinya sudah masuk ijinnya, sedang kita proses," pungkasnya.

Sebelumnya  Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan pada Senin (8/3/2021) lalu menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.

“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula,"

"Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.

Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan!” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved