Jatuh Tempo, Bobby Nasution Kembali Perintahkan Satpol PP Hancurkan Bangunan Eks Harian Portibi

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution perintahkan Satpol PP hancurkan bangunan eks Portibi karena sudah jatuh tempo

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Satpol PP Medan merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Kamis (4/3/2021). Bangunan yang terletak di kawasan cagar budaya tersebut dirobohkan karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan Satpol PP untuk kembali membongkar dan menghancurkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, depan Warrenhuis.

Hal ini dilakukan karena waktu pengurusan izin bagi pemilik bangunan tersebut sudah jatuh tempo.

Amatan www.tribun-medan.com di lokasi, tampak jendela-jendela gedung sudah dibongkar dan beberapa dinding gedung dihancurkan.

Di sebelah kiri bangunan terlihat sudah jebol sehingga menjadi jalan masuk ke dalam gedung.

Baca juga: Pemko Medan Tolak Pengajuan Izin Bangunan Eks Portibi, Masih Tak Sesuai Aturan

Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

"Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan," kata Bobby lewat siaran pers Humas Pemko Medan, Rabu (7/4/2021).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar, mengatakan izin pembangunan gedung eks Harian Portibi sudah jatuh tempo pada Senin (5/4/2021) lalu.

"Kalau kita runut dari awal kan sebenarnya bangunan tersebut memang tidak ada izinnya. Tapi kemarin saat pembongkaran pertama Wali Kota memberi rentang waktu untuk pemilik mengurus izin. Tapi sudah sebulan tidak kunjung ada progres.

Baca juga: DPRD Medan Minta Wali Kota Bobby Nasution Tegas Soal Bangunan Eks Portibi

Maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan, pengurusan izin yang dilakukan pemilik terkendala dengan ketidakmampuan pemilik membangun menjadi bentuk semula.

Dikatakan Benny, pihaknya juga sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (5/4/2021) kemarin.

"Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya," tuturnya.

Menurut Benny, dari hasil musyawarah yang dilakukan dengan pemilik, foto dan bentuk bangunan asli sudah diberikan ke pemilik bangunan untuk dibangun kembali.

Baca juga: Bobby Nasution Melunak Terkait Bangunan Eks Portibi, Akan Bantu Pemilik Urus Izin dan Desain

"Padahal sudah diberikan ke pemilik bangunan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan,"

"Foto lama bangunan itu sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," katanya. 

Benny mengatakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan agar kawasan Kesawan dapat dilestarikan bentuk aslinya.

Terkhusus bagi bangunan yang sudah berusia di atas 100 tahun.

"Pak Wali Kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Pemilik Bangunan Eks Portibi Diberi Waktu Dua Minggu Untuk Mengurus Izin

Ditambahkan Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh wali kota Medan.

"Pak wali dengan tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya," pungkas Benny.

Sebelumnya pada Rabu (7/4/2021) tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan.

Petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dinding bangunan dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.

Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.  

Bangunan Eks Harian Portibi Dirobohkan
Bangunan Eks Harian Portibi Dirobohkan (Rechtin / Tribun Medan)

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sempat mengancam akan meratakan bangunan dengan tanah jika pemilik tidak kunjung mengurus ijin.

Bobby pun mengatakan bahwa pemilik bangunan eks Harian Portibi sempat memiliki niat untuk mengurus perijinan bangunannya.

"Kalau untuk bangunan Eks Harian Portibi ini hari sudah masuk perijinannya. Saya sampaikan kemarin, mereka harus mengurus izin, dengan catatan kita beri kemudahan kepada mereka," ujar Bobby saat ditanya usai menghadiri Paripurna penyampaian hasil reses DPRD Medan tahun 2021 di sekretariat DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (23/3/2021). 

Dikatakannya, pemilik bangunan tersebut juga telah meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat membantu mereka dalam mengurus perizinan.

"Pemilik bangunannya itu sekarang meminta kita Pemko itu juga membantu mereka," tuturnya.

Baca juga: Ada Pelanggaran UU, Anggota DPRD Medan Minta Kasus Bangunan Eks Portibi Dibawa ke Ranah Hukum

Alasan pemilik bangunan meminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu dalam hal pengurusan izin yakni sulitnya membangun gedung tersebut ke bentuk semulanya.

"Karena desain yang lama itu mereka gak bisa lagi bangun sembarang-sembarang kan, harus ada patokannya. Bagaimana membangun seperti Heritage kemaren," katanya.

Bobby mengatakan, untuk memastikan agar bangunan eks Harian Portibi tetap memiliki bentuk aslinya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Warisan Sumatra dalam hal pembangunan.

"Ini lagi kita bimbing. Kemaren juga kita sudah komunikasi sama Badan Warisan Sumatera bagaimana bentuk-bentuk bangunan heritagenya. Intinya sudah masuk ijinnya, sedang kita proses," pungkasnya.

Sebelumnya  Bobby Nasution ketika dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Promperperda di Gedung DPRD Medan pada Senin (8/3/2021) lalu menegaskan, Pemko Medan memberikan batas waktu dua Minggu kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan bentuk semula bangunan dan mengurus SIMB.

“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula,"

"Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelasnya.

Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan!” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved