Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil dari Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat terbang tetap bisa beroperasi di tengah pemberlakuan dilarang mudik.

Tribun Medan/HO
Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang. Akan ada pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Area Kebandarudaraan Kualanamu seluas 4.980 m2. 

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," ujar Novie.

(CR23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved