Melenggang Bebas di PN Medan, Bos KTV Electra Dijatuhi Pidana Penjara di Pengadilan Tinggi Medan
Padahal sebelumnya Bos KTV Electra ini, hanya dijatuhi hukumanan rehabilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN MEDAN/HO
Terdakwa Sugianto alias Aliang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan.
Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.
Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.
(cr21/tribun-medan.com)