Gara-gara Komentari Postingan di Grup Facebook, Ibu Hamil Dortua Manalu Diadili di PN Medan

Seorang ibu hamil, Dortua Lilis Suryani Manalu diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021).

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Dortua Lilis Suryani Manalu, terdakwa pencemaran nama baik lewat kolom komentar Grup Facebook, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ibu hamil, Dortua Lilis Suryani Manalu diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021).

Dortua didakwa mencemarkan nama baik melalui komentar di Grup Facebook Rumah Kebaya Vera.

Dalam sidang perdana itu, saksi korban Lasrinawaty Manik sempat terbawa emosi dan menangis tersisa-isak di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Ia mengaku nama baik keluarganya menjadi tercemar karena komentar terdakwa Dortua Lilis Suryani Manalu, yang menuduhnya sebagai penipu di Grup Facebook Rumah Kebaya Vera.

Tidak hanya itu, tangis korban pecah saat menceritakan orangtuanya yang merasa tertekan hingga jatuh sakit dan meninggal dunia karena berita tersebut menyebar di kampungnya.

"Orangtua saya sampai drop karena berita itu pak. Dia (terdakwa) tidak datang minta maaf, malah saat di kampung orangtua saya kritis karena selalu di pikirannya bagaimana berita ini, di kampung dia sudah tercemar. Bukan hanya pribadi saya, sampai akhirnya bapak saya meninggal," kata Lasrinawaty.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Kuburan China Delitua

Baca juga: Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil dari Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

Baca juga: Sudah Ditinjau Bobby Nasution Tapi kok Jembatan Gang Mesjid Belum Diperbaiki? Warga Terheran-heran

Dalam sidang itu, terdakwa dan saksi korban pun sempat adu mulut.

Pasalnya, terdakwa mengatakan sudah ada niat ingin meminta maaf kepada Lasrinawaty, namun ditolak.

"Suami saya duluan datang rumahnya, ternyata setelah ngomong suami saya sama saksi korban ini. Dia bilang sama suami dia tidak mau ketemu sama saya. Saya sampai mau menerobos sama suami saya. Apa salahnya saya ketemu langsung sama dia, saya mau minta maaf," kata terdakwa.

Saksi korban maupun terdakwa sempat saling menyela selama persidangan, sehingga hakim ketua menegur keduanya agar memberi keterangan tanpa menyela satu dengan yang lainnya.

"Intinya tidak terjadi pertemuan minta maaf," kata hakim.

Lantas karena saksi korban dan terdakwa masih saling berseteru, hakim anggota Mian Munthe pun meminta agar keduanya saling bermaafan.

"Saudara terdakwa tadi bilang dua kali berniat minta maaf, kalau sekarang saudara minta maaf bagaimana? mumpung ada saksi korban," kata hakim.

Baca juga: Dua Bulan Bekerja, Bobby Nasution Sudah Tangani 250 Titik Genangan di Kota Medan

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Marah Temukan Beras Tak Sesuai Takaran, Pedagang Langsung Keringat Dingin

Lantas terdakwa pun mengatakan bersedia minta maaf, namun Lasrinawaty sontak menangis mengingat ayahnya yang sudah meninggal.

"Bapak saya sudah sampai meninggal karena berita itu pak," katanya sambil menangis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved