Gara-gara Komentari Postingan di Grup Facebook, Ibu Hamil Dortua Manalu Diadili di PN Medan
Seorang ibu hamil, Dortua Lilis Suryani Manalu diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ibu hamil, Dortua Lilis Suryani Manalu diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021).
Dortua didakwa mencemarkan nama baik melalui komentar di Grup Facebook Rumah Kebaya Vera.
Dalam sidang perdana itu, saksi korban Lasrinawaty Manik sempat terbawa emosi dan menangis tersisa-isak di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Ia mengaku nama baik keluarganya menjadi tercemar karena komentar terdakwa Dortua Lilis Suryani Manalu, yang menuduhnya sebagai penipu di Grup Facebook Rumah Kebaya Vera.
Tidak hanya itu, tangis korban pecah saat menceritakan orangtuanya yang merasa tertekan hingga jatuh sakit dan meninggal dunia karena berita tersebut menyebar di kampungnya.
"Orangtua saya sampai drop karena berita itu pak. Dia (terdakwa) tidak datang minta maaf, malah saat di kampung orangtua saya kritis karena selalu di pikirannya bagaimana berita ini, di kampung dia sudah tercemar. Bukan hanya pribadi saya, sampai akhirnya bapak saya meninggal," kata Lasrinawaty.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Kuburan China Delitua
Baca juga: Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil dari Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021
Baca juga: Sudah Ditinjau Bobby Nasution Tapi kok Jembatan Gang Mesjid Belum Diperbaiki? Warga Terheran-heran
Dalam sidang itu, terdakwa dan saksi korban pun sempat adu mulut.
Pasalnya, terdakwa mengatakan sudah ada niat ingin meminta maaf kepada Lasrinawaty, namun ditolak.
"Suami saya duluan datang rumahnya, ternyata setelah ngomong suami saya sama saksi korban ini. Dia bilang sama suami dia tidak mau ketemu sama saya. Saya sampai mau menerobos sama suami saya. Apa salahnya saya ketemu langsung sama dia, saya mau minta maaf," kata terdakwa.
Saksi korban maupun terdakwa sempat saling menyela selama persidangan, sehingga hakim ketua menegur keduanya agar memberi keterangan tanpa menyela satu dengan yang lainnya.
"Intinya tidak terjadi pertemuan minta maaf," kata hakim.
Lantas karena saksi korban dan terdakwa masih saling berseteru, hakim anggota Mian Munthe pun meminta agar keduanya saling bermaafan.
"Saudara terdakwa tadi bilang dua kali berniat minta maaf, kalau sekarang saudara minta maaf bagaimana? mumpung ada saksi korban," kata hakim.
Baca juga: Dua Bulan Bekerja, Bobby Nasution Sudah Tangani 250 Titik Genangan di Kota Medan
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Marah Temukan Beras Tak Sesuai Takaran, Pedagang Langsung Keringat Dingin
Lantas terdakwa pun mengatakan bersedia minta maaf, namun Lasrinawaty sontak menangis mengingat ayahnya yang sudah meninggal.
"Bapak saya sudah sampai meninggal karena berita itu pak," katanya sambil menangis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dortua-lilis-suryani-manalu-diadili-di-pn-medan.jpg)