TRIBUNWIKI

Begini Cara Perpanjang Sim Online Lewat Aplikasi SINAR, Tinggal Download di Playstore

Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10.Pembayaran PNBP dan biaya kirim

Baca juga: UMSU Suntik Vaksin Covid-19 Untuk 1.000 Warga, 250 di Antaranya Orang Tokoh Lintas Agama

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dimana masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya bukan tanggal lahir dan masa berlaku tetap 5 tahun. 

Baca juga: DPRD Dukung Gubernur Edy Rahmayadi Lebur 5 Dinas di Pemprov Sumut

Untuk Biaya perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp 75 ribu dan SIM A (mobil) Rp 80 ribu.

Untuk Ujian dan Test Kesehatan akan dilakukan secara online, pemeriksaan psikologi menggunakan aplikasi E-Ppsi dan pemeriksaan kesehatan menggunakan aplikasi E-Rikkes.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved