Tidak Ditahan, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil Ngaku Kena Covid-19
Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, otak pembunuh pengusaha mobil rental tidak ditahan dan sekarang ngaku kena Covid-19
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil bernama Jefri Wijaya alias Asiong kini ngaku terpapar Covid-19.
Padahal sebelumnya, otak kasus pembunuhan ini tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
"Izin majelis, berhubung istri terdakwa (Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango) saat ini sedang dirawat di ruang isolasi, dan terdakwa sendiri diketahui terkena Covid-19 dan saat ini hendak dibawa ke ruang isolasi,"
"Maka kami meminta agar persidangan dapat ditunda," kata tim penasehat hukum terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (10/4/2021).
Baca juga: PERMINTAAN LISA Pembunuh Suaminya Asiong Dihukum Mati, Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran
Penasehat hukum beralasan, bahwa saat sidang sebenarnya Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ingin hadir di persidangan.
Namun terdakwa mengenakan pakaian hazmat dan berada di parkiran.
"Ditunda saja sampai tanggal 23. Karena kalau dibawa kemari bahaya," kata hakim Jarihat.
Diketahui, sebelumnya Humas PN Medan T Oyong membenarkan bahwa terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan di dalam penjara dan hanya menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.
“Tahan rumah. Sakit ada surat keterangan dokter dari sana. Dari permohonan dia (terdakwa) dan keterangan dokter yang di sana,” kata Oyong.
Dia beralasan, bahwa majelis akan mencari jalan keluar apabila Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak kooperatif dalam pelaksanaan sidang.
Baca juga: Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat
Berbeda dengan terdakwa lainnya yang ditahan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terkesan mendapat perlakuan khusus dari pengadilan karena alasan sakit.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menguraikan perkara itu bermula saat terdakwa Edy Suwanto menghubungi terdakwa Handi alias Ahan melalui telepon seluler memberitahukan kalau saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta kepadanya.
Sementara yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jeffri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.
Atas perintah terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi bersama temannya Reza Santoso pun mencari tahu keberadaan korban di rumahnya di Jalan Kasuari Kecamatan Medan sunggal. namun tidak ketemu.
Dua hari kemudian terdakwa Edi kembali menelepon terdakwa Handi.
Baca juga: INILAH FOTO Jefri Wijaya Alias Asiong sama Jokowi, Sang Istri Menuturkan Sebuah Harapan untuk Polri
Handi kemudian menelepon Reza Santoso agar menjemputnya dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari Villa Green Hill City di Sibolangit, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.
Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Selamat Nurdin Syahputra bersama terdakwa Bagus Ariyanto, Willy Chandra (DPO), Aprianto alias Apri berangkat ke villa tersebut.
Kelimanya kemudian kembali berangkat menuju Kota Medan mencari keberadaan Horison namun tidak ketemu.
"Rabu malamnya sekira pukul 18.30 WIB, Edi kembali menghubungi Handi supaya datang ke Cafe Nusantara Warkop di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,"
"Setiba di Cafe Handi menghubungi saksi Perri Panjaitan alias Perri (oknum anggota TNI). Beberapa menit kemudian Perri datang bersama terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot," kata Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbongkar Strategi Pelaku Pembunuhan Asiong, Libatkan Oknum Tentara Denpom I/5
Terdakwa Handi diminta mengabari Suhemi (oknum anggota TNI Angkatan Darat) jika sudah menemukan korban.
Para terdakwa bersama Perri pun berangkat ke tempat hiburan The Cube Hotel Danau Toba Medan, salah satu tempat biasa dikunjungi saksi korban.
Terdakwa Bagus Ariyanto dan Muhammad Dandi menumpang di mobil Avanza hitam milik saksi Selamat Nurdin pun berangkat untuk menjemput mobil rental Avanza warna silver yang akan dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto.
Selamat Nurdin Syahputra kemudian berganti dengan mengemudikan mobil Innova All New milik saksi Perri.
Selain pemilik mobil, di dalam ada juga terdakwa Muhammad Dandi Syahputra dan Hoki Setiawan.
Baca juga: Utang Judi Game Online Berbayar Nyawa, Asiong Disiksa Lebih Dulu dan Dibuang ke Jurang
Sedangkan di dalam mobil rental Avanza warna silver yang dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto ada Willy Chandra (DPO).
Namun menurut salah seorang DJ, saksi korban sudah lama tidak mampir ke lokasi hiburan tersebut.
Hingga akhirnya terdakwa Handi dapat ide dan menyuruh terdakwa Muhammad Dandi menchat korban seolah tertarik dan berpura-pura menanyakan harga mobil Daihatsu yang akan dijual korban, sesuai postingannya di akun facebooknya (fb). Korban Jeffri Wijaya membalas chatting tersebut agar Muhammad Dandi sebaiknya melihat langsung kondisi mobil bila memang serius mau membeli.
Saksi korban, Kamis (17/9/2020) menchat balik terdakwa Muhammad Dandi menanyakan apakah jadi melihat kondisi mobil yang akan dijualnya.
Korban memberikan no sim cardnya untuk komunikasi lebih lanjut. Karena di Kok Tong pengunjungnya terlalu ramai dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), pertemuan dibatalkan.
Namun terdakwa mentransfer uang Rp500 ribu kepada korban sebagai persekot. Pertemuan pun disepakati keesokan harinya.
Setiba saksi korban di Indomaret sebelah SPBU di Jalan Sei Batang hari, Kecamatan Medan Sunggal, saksi Perri pun berpura mengecek kondisi fisik mobil Terios tersebut.
"Dibantu 2 temannya yang keluar mobil Trito tiba-tiba korban ditarik ke dalam mobil Terios dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra mengambilalih kemudi,"
"Sedangkan mobil Triton dikemudikan terdakwa Hoki Setiawan membuntuti dari belakang," kata Jaksa.
Korban pun dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani dan janjinya akan melunasi utang Rp 200 juta.
Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian dimasukkan ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.(cr21/tribun-medan.com)