Masyarakat Kecewa tak Bisa Terbang Mudik, Cuma Pejabat Negara Saja yang Boleh
Masyarakat merasa kesal lantaran tidak bisa mudik tahun ini. Padahal sudah pesan tiket jauh-jauh hari dan mengurus cuti
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat berisi larangan mudik lebaran tahun 2021.
Adapun alasan pelarangan mudik itu masih seputar upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Terkait pelarangan mudik, tak sedikit warga yang kesal dan kecewa.
"Kecewa lah, harusnya pemerintah itu mengumumkannya dari bulan-bulan sebelum orang persiapan dan segalam macam,"
"Jadikan yang sudah beli tiket pesawat, yang sudah ambil cuti jauh-jauh hari untuk pulang kampung, jadi semua harapan itu pupus," kata Dewi calon pemudik asal Jakarta, Minggu (11/4/2021)
Baca juga: AP II Lakukan Penataan terkait Mudik, Mencakup Personel Pelayanan dan Operasional
Dewi mempertanyakan, kenapa pemerintah melarang warga mudik, padahal masyarakat sudah ikut vaksinasi.
"Lagian kan, sekarang ini sudah vaksin, sudah ada yang dapat setifikat. Terus kenapa dilarang ya. Itu yang membuat saya enggak mengerti," kata Dewi.
Dia pun mempertanyakan, kenapa sekarang ini calon penumpang pesawat yang sudah memiliki sertifikat vaksin harus melakukan rapid test antigen lagi.
Kalau begitu, kata Dewi, itu artinya vaksinasi selama ini tidak ada gunanya.
"Yang membuat saya makin heran, kenapa sekarang yang sudah memiliki sertifikat vaksin tetap melakukan antigen di bandara. Berarti kan vaksinnya ini enggak jelas juga," sambungnya.
Baca juga: Sopir Bus Tercekik karena Larangan Mudik Antar Kota dan Provinsi pada Mudik Lebaran 2021
Alhasil, wanita yang bekerja di perusahaan Kota Jakarta ini terpaksa menunda mudiknya dan tetap berada di Jakarta hingga waktu yang sudah ditentukan pemerintah.
"Untuk sementara ini ya enggak jadi mudik lah. Apalagi saya dan pasangan saya sudah menentukan tanggal untuk lamaran. Terpaksa ya dibuat di atas tanggal 17 Mei 2021," ujar Dewi.
Sementara itu, menanggapi perihal calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan harus melakukan melakukan rapid test antigen meski sudah di vaksinasi, Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Ovi mengatakan, hal tersebut sudah tertera di surat edaran Satgas No 12 Tahun 2021.
"Sesuai surat edaran Satgas No 12 Tahun 2021 bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil RT-PCR atau Rapid Antigen Test atau Genose Covid-19,"
"Hal ini berlaku bagi penumpang yang belum ataupun sudah divaksinasi," kata Ovi pada www.tribun-medan.com.
Baca juga: Penumpang Bus Sempati Star Melonjak Jelang Ramadan di Tengah Larangan Mudik Lebaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01062019_gubernur_tinjau_knia_danil_siregar-1.jpg)