Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD

Korban Pendeta Cabul di Medan Bertambah, Total Ada 7 Siswi SD yang Dirudapaksa di Sekolah

Ia menegaskan bahwa dari 6 keluarga anak yang sudah berdamai tersebut bisa dijadikan saksi karena tidak mungkin ada perdamaian kalau tidak ada masalah

HO / Tribun Medan
Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang 

Sudah Diketahui Guru Sekolah

Para guru di tempat kepala sekolah BS yang dilaporkan kasus rudapaksa siswi sudah mendengar kabar terkait isu kasus percabulan.

Saat ditemui tribunmedan.com, Senin (12/4/2021) sejumlah guru tampak hadir di sekolah yang berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. 

Salah seorang guru saat ditanyai di pintu masuk sekolah menyebutkan dirinya sudah mendengar kabar terkait kasus percabulan tersebut.

"Kami sudah dengar-dengar juga sih, isunya udah ramai. Tapi enggak tahu pasti bener apa enggak," cetus guru yang memakai baju olahraga tersebut. 

Saat ditanyai keberadaan kepala sekolah berinisal BS tersebut para guru tersebut serempak menjawab tidak ada di tempat. "Tidak ada di tempat," cetusnya. 

Mereka mengarahkan untuk menghubungi nomor yang tercantum di papan sekolah yang ada di depan pagar sekolah.

Saat dihubungi dua nomor yang tercantum di plang sekolah tidak dapat dihubungi. 

Di lokasi tersebut tampak tidak ada aktivitas belajar mengajar, hanya ada beberapa guru yang lalu lintang masuk dan keluar dari gerbang sekolah. 

Serta spanduk dari Kepala Sekolah SD berinisal BS tersebut dan Kepala Sekolah TK yang mengajak untuk mematuhi prokes 5M.

BS dilaporkan ke Polda Sumut telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid SD di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar swasta di 
..
Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS. 

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved