Ternyata Jabatan Eselon III dan Lurah Pemko Medan Bukan Dilelang, Begini Penjelasan Kepala BKDPSDM
Pemerintah Kota Medan membuka seleksi terbatas jabatan Eselon III atau Administrator dan Lurah.
Selain itu, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Istri yang Sedang Hamil Tua, Suami Direbut Pelakor yang Masih Berumur 20-an Tahun
Baca juga: AKHIRNYA Pelaku Pembunuhan yang Tikam Gadis Secara Membabi Buta Ditangkap Personel Polsek Tigapanah
Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/b, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara, memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Kemudian, usia maksimal 50 tahun, bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan, mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Lalu, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.
(cr14/tribun-medan.com)