Janda Tiga Anak Ini Konsumsi Sabu, Alasannya Bikin Geleng-geleng dan Sekarang Divonis 3 Tahun

Janda beranak tiga divobis tiga tahun penjara lantaran mengonsumsi sabu. Alasannya bikin geleng-geleng kepala

Editor: Array A Argus
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI Janda 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Wulandari alias Wulan cuma bisa tertunduk lesu saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perempuan berstatus janda ini akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Syafril Pardamean, Rabu (14/4/2021).

Pada sidang tersebut, Wulan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Kurir Sabu Yang Dulu Tersenyum Dapat Tuntutan Mati, Kini Tertunduk Lemas, Begini Vonis Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wulandari alias Wulan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Usai membacakan vonis itu, majekis hakim memberikan waktu 7 hari terhadap terdakwa untuk mengambil keputusan hukum. 

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini mengaku mengonsumsi sabu karena suntuk. 

"Lalu kenapa kamu nyabu Wulan?," tanya hakim.

Baca juga: Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi tak Bertuan di Atas Sampan Diambil Polisi, Pemiliknya Kabur

Dengan nada santai, Wulan pun menjawab.

"Karena suntuk pak hakim," katanya.

"Karena suntuk alasanmu? Lalu setelah ditangkap begini gimana?," tanya hakim lagi.

"Makin suntuk pak," kata Wulan.

Mendengar jawaban itu, sontak pengunjung sidang tertawa.

Lantas, hakim pun bertanya mengenai latar belakang wulan.

Dia mengaku sudah punya anak tiga.

Namun, Wulan diceraikan suaminya. 

"Tiga anak pak, janda. Mohon diberi keringanan hukuman pak," katanya.

Baca juga: Menyedihkan, Siswi SMK Ini Diduga Dijebak Rusa Dituduh Sebagai Pengedar Sabu, Bandar Berkeliaran

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Wulan ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Karya, Gang Salak, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pada Agustus 2020 lalu.

Saat itu, Wulan hendak mengonsumsi sabu.

Namun rencananya gagal setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.(cr21/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved