Tukang Gali Kubur Ganja Akui Dapat Upah Rp 50 Ribu per Kilogram
Sidang lanjutan perkara penemuan 139 kilogram (kg) lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin alias Udin, kembali digelar di PN Medan
Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.
Kemudian terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju ke arah Stabat.
Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur. Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan ganja yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan bruto 139.779,2 gram," kata Jaksa.
Perbuatan Terdakwa, kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(cr21/tribun-medan.com)