Tukang Gali Kubur Ganja Akui Dapat Upah Rp 50 Ribu per Kilogram
Sidang lanjutan perkara penemuan 139 kilogram (kg) lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin alias Udin, kembali digelar di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penemuan 139 kilogram (kg) lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin alias Udin, kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4/2021).
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, mempertanyakan tugas Udin terkait barang bukti ratusan kilo ganja itu.
"Salamuddin apa peranmu terkait barang bukti 139 kg ganja ini," tanya Jaksa.
Lantas Udin menjawab kalau ia bertugas sebagai tukang kubur ganja dengan upah Rp 50 ribu/kg.
"Tukang kubur pak, upahnya Rp 50 ribu/kg," katanya.
Usai memberi keterangan, terdakwa pun menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Menyesal saya," katanya dengan nada lesu kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula pada 9 November 2020 lalu, saat Tim BNN melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap Terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar alias Zul, Suria Agus Tami alias Dimas dan Suwarti Binti Saliman (perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah).
Selanjutnya, terdakwa ditemui oleh Zulfikar yang menyampaikan bahwa ganja akan turun malam ini.
Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami alias Dimas ke kedai kopi.
"Selanjutnya Terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza warna hitam menuju ke gudang kapur dan melihat dua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, turun dari mobil Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 karung berisi daun ganja kering," kata Jaksa.
Setelah itu, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.
Lalu, terdakwa dan dua rekannya itu menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah dikubur.
Setelah 5 box plastik dikeluarkan, kemudian daun ganja sebanyak 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.
"Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa bersama Putra dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.