Guru Disdik Medan Komplain Disuruh Masuk Kerja Selama Ramadan, Bobby: Apa Guru Jago Kebal Corona
Guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Medan merasa keberatan jika harus mengajar di saat bulan Ramadan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan komplain saat diminta bekerja di bulan Ramadan 2021.
Sebab, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Kepala Disdik Kota Medan nomor 420/10485.Sekr/2020.
Menurut seorang guru, adanya kebijakan bekerja di masa Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/560 Pemko Medan pertanggal 12 April 2021.
Aturan itu berisi penetapan jam kerja pada bulan Ramadan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Medan.
Baca juga: MALANGNYA Nasib Guru Honorer RR (32), Hilang Sebulan, Ternyata Dibunuh Pacarnya Oknum TNI Praka MAM
"Kami kecewa dengan aturan tersebut. Sebab, semua guru harus hadir setiap hari ke sekolah di bulan Ramadan ini," kata Bagariel Bobby Manurung, guru SD di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (17/4/2021).
Dia mengatakan, kegelisahan ini dirasakan oleh hampir semua guru ASN Pemko Medan angkatan 2019.
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala Disdik Kota Medan nomor 420/10485.Sekr/2020.
Surat itu mengatur mengenai kalender pendidikan di Disdik Kota Medan tahun ajaran 2020/2021.
Sebab berdasarkan pasal 8 poin keempat menjelaskan selama bulan Ramadan sekolah dapat diliburkan.
Baca juga: Setelah Membunuh Dua Guru dan Sandera Mayatnya, KKB Tembak Mati Siswa SMA, Motornya Dibakar
Berangkat dari hal ini lah menurutnya Disdik Kota Medan keliru dalam mengeluarkan kebijakan.
"Makanya kami semua bingung dengan keputusan itu. Sepertinya tidak ada garis koordinasi yang baik antara Sekda & Kadisdik Pemko Medan ya?" sebutnya.
Dia menjelaskan sebelum adanya virus Covid-19, kegiatan sekolah di masa Ramadan tidak ada melakukan pembelajaran dan para guru tidak harus hadir ke sekolah.
Kegiatan sekolah aktif hanya untuk pesantren kilat sekitar 3 hari lamanya.
Sementara ada pula SE Sekda Pemko Medan yang memberitahukan Jadwal Kerja ASN Pemko Medan selama Ramadhan.
Baca juga: Guru Honor Ini Memanfaatkan Momen Ramadan Dengan Berjualan Pakkat
Intinya, ada poin Work From Home (WFH) yang mengacu pada SE Menpan RB mengenai Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru.