Niat Tunjukkan Kebanggaan pada Ibu Angkat, Netizen Malah Terpesona Lihat Kecantikan Desiree Muda

"Lucu banget ya wajah mom, lupa si ini umur berapa. Masih ada Nenek Karo saya (ibunya Ribu)," katanya.

Instagram
Kolase foto lawas Desiree dan foto masa kini 

"lalu abang becak bilang, di Jakarta ada Bangun orang karo paling kaya lalu dia sebut nama om saya (anak tertuanya) dia senyum2 aja tidak bilang juga kalau itu anaknya.... Ini diceritakan nenek saya," lanjutnya.

Saking sederhananya, nenek Desiree bahkan pernah disangka tukang kebun karena kasihan, ada orang yang memberikan nenek Desiree uang.

Baca juga: Hotma Sitompul Disentil Hotman Paris Cuma Kasih Ratusan Juta Buat Desiree Sebulan: Itu Masih Kecil

"Pernah juga kejadian, nenek saya suka bersihkan kebon, dulu rumah kami di Cempaka Putih ada tanaman diluar pagar Nek Kao hobby cabutin rumput liar dengan pakaian yg sangat seadanya, banyak yang liwat berhenti dan kasi uang ke nenek saya, dikira mungkin tk kebon uda tua kasian...." katanya.

"Padahal dia tidak perlu uang pemberian orang itu, tp karena yang memberi itu pasti dng tulus, nenek saya terima dan panjatkan doa2 untuk mereka. Sifat orang Karo Pekerja keras, berprinsip dan punya harga diri" tulisnya. 

Diadopsi Pada 1961

Fakta baru muncul di tengah perseteruan Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul. 

Baru-baru ini beredar kabar bahwa Desiree sebenarnya merupakan anak angkat dari Muliana Tarigan atau Muliana Bangun.

Bahkan yang mengejutkan Desiree ternyata pernah melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya pada 2018.

Dikutip  dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desiree melayangkan gugatan pada 10 Juli 2018 dengan nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan itu pun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut isi gugatan yang dikabulkan:

- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

- Menyatakan tindakan tergugat, yakni mengasuh penggugat sebagai anaknya untuk dipelihara, dirawat dan dibesarkan sampai dewasa seperti anaknya sendiri adalah suatu tindakan pengangkatan anak yang sah.

-Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan.

-Menghukum tergugat untuk tunduk melaksanakan putusan perkara ini.

-Membebankan tergugat biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved