Duh, Sial Nih Si Kakak, Beli Emas Pakai Uang Curian Punya Suami Terpaksa Diadili Dituntut 3 Tahun
Seorang istri terpaksa jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan lantaran pakai uang curian milik suami belanja emas
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Tiara Syahputri benar-benar apes.
Awalnya dia cuma mengambil uang milik suaminya dengan niat belanja emas.
Tapi ternyata, uang untuk membeli emas itu adalah hasil curian.
Tak pelak, Tiara Syahputri ikut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga: Kualat, Maling Motor Ini Digebuki Warga Sampai Memble saat Beraksi tak Jauh dari Polsek Medan Baru
Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.
Menurut jaksa, perempuan berusia 18 tahun ini terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Tiara Syahputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," tuntut jaksa, Selasa (20/4/2021).
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Baca juga: Maling Berjaket Ojol Berkeliaran Gasak Motor Milik Warga, Korban: Pelaku Dua Orang
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus yang mendera Tiara Syahputri ini bermula pada Kamis,17 Desember 2020 lalu.
Saat itu terdakwa Tiara Syahputri diberitahukan oleh Suwendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan suami terdakwa, bahwa ia telah mengambil uang milik saksi korban Po Kin Sin (sudah meninggal dunia) dari rumah saksi korban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dimana Suwendi bekerja di Toko Besi milik saksi korban, dan rumah saksi korban juga berada di dalam toko tersebut,"
"Selanjutnya setelah memberitahukan kepada terdakwa, lalu Suwendi menyerahkan uang milik saksi korban tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk disimpan," kata jaksa.
Baca juga: Modus Beli Obat, Maling Bergigi Tonggos Curi Motor Baby Sitter yang Baru Bekerja di Apotek Tembung
Selanjutnya, Suwendi pun mengambil uang tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.
Kemudian, pada Jumat, 18 Desember 2020, terdakwa dan Suwendi menggunakan uang milik saksi korban untuk membeli satu unit handphone merk Xiomi warna merah jambu, yang dipergunakan terdakwa untuk pribadi terdakwa.
Lalu, pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Tiara kembali menggunakan uang milik saksi korban sebesar Rp 2 juta, yang diberikan oleh Suwendi untuk membeli perhiasan emas.