Duh, Sial Nih Si Kakak, Beli Emas Pakai Uang Curian Punya Suami Terpaksa Diadili Dituntut 3 Tahun

Seorang istri terpaksa jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan lantaran pakai uang curian milik suami belanja emas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang Terdakwa Tiara Syahputri (18), yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Adapun yang dibeli berupa 1 buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp 1.630.000, dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01 gram seharga Rp 700.000.

Baca juga: Wajah Maling Motor Ini Masam Setelah Ditangkap, Dipastikan Lebaran di Penjara

Dari pengakuan terdakwa, emas itu dibeli di Toko Emas yang ada di Pajak Sei Sikambing Medan, yang mana terdakwa menambah uang miliknya sendiri sebesar Rp 350.000 untuk pembelian emas tersebut. 

Selanjutnya, kata jaksa, sekira pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa dan Suwendi berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Suwendi ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Kemudian petugas kepolisian menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.500.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diberikan oleh Suwendi kepada terdakwa,"

"Selanjutnya Suwendi mengakui bahwa uang tersebut adalah sisa uang milik saksi korban yang telah diambil oleh Suwendi dari rumah saksi korban sebesar Rp 16 juta, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban," ucap Jaksa.

Baca juga: BIKIN NGAKAK, Polisi Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun saat Tangkap Maling yang Lagi Tidur

Uang milik saksi korban yang diambil oleh Suwendi tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa dan Suwendi untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Suwendi. 

Selanjutnya terdakwa dan Suwendi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Suwendi maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta.

"Perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved