Pengin Berlakukan SIKM Tapi Terbentur Wilayah Lain, Anies Baswedan Harus Menunggu Kebijakan Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru.
TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan terbaru.
Kebijakan terbaru yang dimaksud adalah surat izin keluar masuk (SIKM) musim mudik Lebaran.
"Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat nanti kita akan laksanakan sama-sama," kata Anies kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: JIKA Hotman Paris Mundur Jadi Kuasa Hukum Desiree Tarigan, Diprediksi Bisa Rujuk: Itu Solusi Terbaik
Baca juga: MENGEJUTKAN Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Akting Sejoli Mesra, Apakah Putri Anne Cemburu ?
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Ternyata Pernah Kecanduan Tembakau Cap Gorilla Setelah Lulus SMA

Sebab katanya, kebijakan semacam SIKM tidak mungkin diterapkan hanya di satu wilayah saja.
Pengaturan mudik secara garis besar menurutnya harus terintegrasi atau saling terkait di setiap daerah tujuan mudik.
Sehingga pelaksanaannya akan menjadi efektif.
"Karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja. Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ucapnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkab Langkat Tunggu Surat Edaran Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut
Baca juga: Berita Foto: Protes Intimidasi dan Perintangan, Jurnalis Aksi Tutup Mulut di Balai Kota Medan
Baca juga: Terancam 20 Tahun Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami
Diketahui pemerintah pusat secara resmi melarang adanya kegiatan mudik lebaran pada rentang waktu 6-17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa larangan mudik diambil untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Salah satunya pertimbangannya, adalah pengalaman tahun lalu di mana mudik dan libur panjang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Saat musim mudik lebaran tahun lalu, terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.
Pertimbangan kedua, yakni pemerintah harus menjaga tren kasus aktif yang selama dua bulan terkahir menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 menjadi menjadi 108.032 kasus pada 15 april 2021.
Selain itu penambahan kasus positif juga relatif menurun dengan kisaran 4 - 6 ribu kasus per hari.
"Ramadhan tahun ini adalah ramadhan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak meluas lagi. untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Tunggu Arahan Pemerintah Pusat untuk Berlakukan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta