Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Samosir Jalan di Tempat

Padahal Kejaksaan sudah menetapkan Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea menjadi tersangka.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO/Tribun Medan
Jabiat Sagala, Tersangka Korupsi Bansos Covid 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kasus korupsi Dana Bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga kini masih jalan di tempat.

Padahal Kejaksaan sudah menetapkan Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea menjadi tersangka.

"Kalau soal dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 belum disidang, kita masih lakukan penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Rabu (21/4/2021).

Hingga saat ini juga, pihak Kejari Samosir belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan masih kooperatif. "Belum ada ditahan dengan alasan masih kooperatif," lanjutnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya pihak Kejari Samosir telah melakukan sejumlah saksi.

"Sampai sekarang, perkembangannya kita sedang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sambil kita menunggu perhitungan kerugian  negara dari Inspektorat provinsi," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Selasa (9/3/2021).

Ia menyampaikan bahwa para saksi ia panggil memiliki kemungkinan menjadi tersangka. Pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.

"Temuannya, kita masih mencari korelasi keterangan para saksi, dan nanti kita buktikan di persidangan lah. Belum, ini masih penyelidikan. Namun, tidak tertutup bahwa saksi ini bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Kita sudah panggil dinas terkait, misalnya BPBD, Koperindag. Sampai sekarang sudah ada 9 saksi," lanjut Tulus Tampubolon.

"Pada intinya, untuk pembuktian kita di persidangan, untuk menguatkan pembuktian kita di persidangan terhadap tersangka ini," sambungnya.

Terkait kedua tersangka, hingga kini pihaknya tidak melakukan penahanan. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka kooperatif. Ia juga memberikan pemahaman terkait penahanan dan penangkapan dalam kasus ini.

"Kalau ditangkap, enggak mungkin ditangkap. Dia ada di sini. Tersangka belum kita panggil untuk mengambil keterangan, pastinya kita persiapkan dulu berkas-berkas perkara sampai nanti di persidangan. Ditangkap itu berbeda dengan penahanan. Ditangkap itu kalau tersangka ini tidak kooperatif, sudah kita panggil enggak datang-datang," ujarnya.

"Hingga saat ini, para tersangka itu masih kooperatif sehingga kejaksaan belum ada melakukan penahanan. Kooperatif itu kalau kita panggil, ia datang. Tidak ada menghilangkan barang bukti dan sejenis lainnya," sambung Tulus Tampubolon.

Pihaknya tengah mempersiapkan berkas dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini kita masih mempersiapkan berkas perkara dulu. Sampai sekarang kita belum lakukan penahanan dan mereka masih kooperatif," lanjutnya.

Sebelumnya,  telah diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved