Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Samosir Jalan di Tempat
Padahal Kejaksaan sudah menetapkan Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea menjadi tersangka.
Penulis: Maurits Pardosi |
Dia ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.
Dari keterangan Sumanggar Siagian, bukan hanya Sekda Samosir yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea.
"Itu kasus dana Covid-19, sudah ditetapkan tersangka sekdanya sama Plt Kadis Perhubungannya. Penerapanya langsung oleh Kejari Samosir dan diterbitkan oleh Kejari Samosir," ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi pada Kamis (17/2/2021).
Ia menuturkan penetapan tersangka pada hari Rabu (16/2/2021) dan sedang menunggu kapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.
"Penetapannya kemarin pada tanggal 16 Februari. Ini masih penetapan, kalau untuk sidang, belum," lanjut Sumanggar.
Hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan, memperdalam penyidikan bagi kedua tersangka.
"Penetapan tersangka, terus mereka diperiksa sebagai tersangka, dan akan diperdalam lagilah penyidikannya. Kita masih proses penyidikan ya," lanjut Sumanggar Siagian.
Ia juga menyampaikan bahwa sidang akan dilakukan dengan tatap muka, namun tergantung kesepakatan antara hakim dan Jaksa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Kalau sidangnya, nanti di Medan. Sidangnya digelar di Tipikor Medan. Kalau kasus-kasus korupsi, kita sidangkan langsung ke pengadilan. Tapi itu tergantung kesepakatan antara hakim dan jaksa," sambung Sumanggar Siagian.
Ia juga memaparkan proses hukum yang telah, kini dan akan berjalan bagi kedua tersangka tersebut.
"Belum bisa kita pastikan kapan sidangnya. Masih memperdalam penyidikan. Setelah penyidikan, kita limpahkan ke penuntut umum, setelah penuntut umum memeriksa barulah kalau memang sudah layak disidangkan, kita limpah ke pengadilan. Jadi ini masih proses," ungkap Sumanggar Siagian.
Ia menuturkan bahwa hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena masih kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ini tidak main-main, ini kita harus seriusi. Belum dilakukan penahanan dengan pertimbangannya bahwa dia masih kooperatif kalau dilakukan pemanggilan," pungkas Sumanggar Siagian.
(cr3/tribun-medan.com)