Beringas, Sudah Punya 5 Istri, Suami asal Pidie Rudapaksa 5 Wanita, 1 Tewas Mulut dan Tangan Diikat
Tindakan dan kekejian pria beristri 5 itu sebenarnya tak terendus di awal, semua terpicu penemuan jasad seorang wanita dengan tangan terikat.
TRIBUN-MEDAN.com - Sudah beristri 5, pria ini masih saja belum puas melampiaskan nafsunya. Bahkah, pria ini sampai hati merudapaksa 4 wanita lain yang bukan istrinya.
Parahnya, dari 4 korban wanita, satu di antaranya sampai tewas. Ya, ampun!
Pascaditangkap dan kasus diusut kepolisian, kini nasib sang pria beristri 5 itu telah diketahui.
Tindakan dan kekejian pria beristri 5 itu sebenarnya tak terendus di awal, semua terpicu penemuan jasad seorang wanita dengan tangan terikat.
Baca juga: Surat Palsu yang Berujung Pencopotan Dua Perwira Polsek, Kasusnya Bergulir di PN Medan

Zubaidah binti Ibrahim (59), warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (11/1/2021) ditemukan meninggal.
Korban ternyata dirudapaksa dan dibunuh oleh Armia (39) pria beristri 5.
Perempuan ini pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah meninggal oleh keponakannya Zahratul Bararah (29) di rumah korban di gampong itu sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Nikmir Blak-blakan Minta Dimas Beck Kasih Benih Anak untuknya,Nyai Ngebet Mau Punya Momongan Darinya
Saat ditemukan oleh keponakannya ini, mayat wanita ini terbujur kaku.
Tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat.
Posisi rumah korban sekitar 60 meter dari Jalan Raya Banda Aceh - Medan.
Korban dibunuh pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Mulut dan kedua tangan Zubaidah binti Ibrahim diikat dengan kain. Korban juga diperkosa oleh pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH.
Baca juga: Jalani Ramadhan di Belgia, Anak Medan Yudha Sempat Syok Puasa Hingga 18 Jam
Penemuan mayat tersebut akhirnya menjadi langkah awal kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan yang mungkin dilakukan Armia.
Benar rupanya, Armia memiliki catatan kejahatan yang lebih parah daripada sebelumnya.
Tak hanya membunuh tetapi ternyata ada 3 wanita lain yang nasibnya nyaris sama seperti Zubaidah.
Berdasarkan data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.
Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.
Pria ini sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap tiga wanita lemah mental.
Korban pertama Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.
Baca juga: Surat Palsu yang Berujung Pencopotan Dua Perwira Polsek, Kasusnya Bergulir di PN Medan

Baca juga: Siklon Tropis, Terbentuk di Lautan yang Luas, Mampu Menghasilkan Badai
Kemudian korban kedua wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun di wilayah Pidie pada 17 Desember 2020.
Ketika itu korban mengalami luka-luka.
Kasus pemerkosaan dilakukan Armia yang ketiga pada 30 Desember 2020.
Saat itu korban berinisial NM (39), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Korban NM juga mengalami luka berat.
Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh.
Diketahui Armia bin Ismail sudah pernah menikah sebanyak lima kali.
Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi saat menjalani pemeriksaan.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
"Tersangka Armia bekerja sebagai pemulung dan pelayan warung kopi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, alasan tersangka kepada polisi, ia menikah dengan lima istri yang usianya telah tua dengan alasan tidak banyak tuntutan di dalam rumah tangga.
"Kalau istri muda banyak permintaan, tidak sanggup kita," kata AKP Ferdian mengutip keterangan Armia.
Baca juga: Pleno Penetapan Hasil PSU Paling Lama 3 Mei, Kini Masih Tahapan Rekapitulasi Kecamatan
Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59).
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021).
Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.
Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap.
"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Baca juga: Momen Kebahagiaan Anak Yatim saat Mendapat Bantuan dari Duta Remaja Kota Medan
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Kini, Armia benar-benar harus mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.
JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.
Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Cuma Kedok Lepas Nafsu Liar