Napi yang Kendalikan Penjualan Sabu Ratusan Juta dari Lapas Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, lelaki 40 tahun itu melanggar pasal  112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis terdakwa Apriadi Saputra Bin Tugiran Alias Putra secara daring di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4/2021). 

Pada saat itu terdakwa mengetahui kalau anggotanya Nanang, ditangkap pihak BNN, kemudian karena terdakwa merasa pernah menjualkan sabu kepada Nanang, maka HP yang terdakwa pergunakan untuk komunikasi dengan Nanang tentang penjualan sabu tersebut langsung dihancurkan dengan tujuan supaya alat komunikasi hilang.

"Setelah itu pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dijemput oleh pihak BNN dari Lapas," kata JPU.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved