Bagi Warga Sergai yang tak Dapat THR, Silakan Lapor ke Sini, Catat Nomornya

Bagi masyarakat Kabupaten Sergai yang nantinya tidak menerima THR, silakan lapor ke sini

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Shutterstock
Ilustrasi THR 

TRIBUN-MEDAN.com,RAMPAH--Bagi masyarakat, khususnya kalangan pekerja di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diminta segera melapor jika belum mendapat uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Nakerko-UM Sergai, B Sijabat.

Katanya, saat ini Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Nakerko-UM) Kabupaten Sergai telah membuka posko pengaduan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA THR untuk PNS, TNI dan Polri, H-10 Pencairan Lebih Cepat| Rincian Tunjangan PNS 2021

Adapun posko pengaduan itu di kantor dinas Jalan Negara Km 57 Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. 

"Petugasnya itu saya langsung. Nomor poskonya nomor hp saya 0812-6991-4717,"

"Hidup 24 jam nomor handpone saya ini. Dari dulu pun nomor saya saja cuma nggak pernah ada yang nelpon," kata B Sijabat Rabu, (28/4/2021).

Kadisnakerkop UM Sergai Nasrul Azis Siregar mengatakan, dari awal Ramadan posko pengaduan THR sudah dibuka, namun sampai saat ini belum ada yang mengadu.

Baca juga: Ratusan Pegawai PD Pasar Kota Medan Protes Belum Terima THR Sejak 2020

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran ke berbagai perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu.

Tidak hanya ke perusahaan-perusahaan besar dan sedang, namun juga ke perusahaan-perusahaan kecil. 

"Posko pengaduan THR inikan kita buka karena memang ada edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,"

"Tahun lalu pun sudah kita buka juga posko seperti ini, tapi alhamdulillah nggak ada yang ngadu,"

"Kalau seperti itukan artinya lancar saja dapat THR nya berarti," kata Nasrul. 

Baca juga: Airlangga Hartarto: THR sebagai Pengungkit Ekonomi Cair sebelum Lebaran

Terkait pengaduan dari pekerja, Nasrul menyebut bahwa peran mereka hanya sebatas mengkoordinasikan saja.

Setelah pengaduan pekerja diterima, kemudian ditelaah apa yang menjadi masalah.

Kemudian, sambung Nasrul, mereka akan berkoordinasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang berada di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved