Kasus Ganja Kering
Berbagi Ganja ke Teman di Luar Kota, Mahasiswa Ini Terancam Kehilangan Masa Depan
Seorang mahasiswa terpaksa berurusan dengan polisi dan diadili lantaran nekat memasok ganja kering ke luar daerah
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Muhammad Prastito Pratama kini meringkuk di penjara.
Dia terancam kehilangan masa depan lantaran nekat berkirim ganja pada temannya di luar kota.
Dalam kasus ini, ada tiga kilogram ganja yang dijadikan barang bukti.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Medan, warga Amal Luhur Gang Banteng Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini dijerat Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Meski Sudah Berusia 65 Tahun, Kakek Rambo Ini Masih Nekat Jadi Pengedar Ganja
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati, kasus ini bermula pada 17 November 2020 lalu.
Saat itu, karyawan J&T Express melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja.
Barang tersebut, kata jaksa, ditemukan di kantor J&T Express Jalan Gatot Subroto Km. 4,5 No. 5E, Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Artis Sinetron Jeff Smith Buka-bukaan Berani Gunakan Ganja Sejak Usia Belasan, Ternyata Untuk Ini
"Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi-saksi (kepolisian) langsung berangkat menuju ke kantor dan bertemu dengan Amandanu," kata jaksa, Rabu (28/4/2021).
Saat itu, Amandanu menjelaskan kepada saksi polisi, bahwa dia menemukan 3 paket kiriman barang, yang berbungkus plastik warna hitam di dalamnya berisi ganja kering.
Menurut Amandanu, ganja itu milik seorang pengirim barang bernama Muhammad Prastito Pratama, mahasiswa semester 8 di satu perguruan tinggi Kota Medan.
Rencananya, ketiga bungkus ganja yang masing-masing beratnya satu kilogram itu akan dikirim ke Kota Bandung, Bogor dan Palu.
Baca juga: AKTOR Tampan Ini Ternyata Tak Hanya Icip Ganja, Pernah Coba Tembakau Gorilla Setelah Lulus SMA
"Amandanu memperlihatkan rekaman CCTV yang terdapat di kantor tersebut, dan di dalam rekaman terlihat terdakwa Muhammad Prastito Pratama datang ke kantor J&T Express dengan mengendarai sepeda motor," beber jaksa.
Setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa tiga paket ganja tersebut masing-masing memiliki berat 1 kg (1000 gram), dimana paket pertama akan dikirim ke Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jalan Buah Batu Kota Bandung.
Paket ke-dua dengan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jalan Guntur, Taman Kencana Bogor, dan yang terakhir dengan nama penerima Sabri yang terletak di Jalan Veteran Kota Palu.
Baca juga: Sepi Pembeli di Tengah Pandemi, Tukang Sate Ini Nekat Jual Ganja Madina Seberat 40 Kilogram
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Amandanu tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammad-prastito-pratama.jpg)