BERITA MUNARMAN HARI INI Densus 88 Temukan 4 Box Kontainer, 6 Jam Penggeledahan di Bekas Markas FPI

Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri membawa empat box kontainer dari dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Densus 88 menemukan Empat Box dan bubuk mencurigakan saat melakukan penggeledahan di Bekas Markas FPI, Kamis (27/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri membawa empat box kontainer dari dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Adapun empat box kontainer itu didapat setelah enam jam melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman, Kamis (27/4/2021) sore.

Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.

SIARAN LANGSUNG Live Streaming Real Madrid vs Chelsea| Sedang Berlangsung Link Live Liga Champions

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.

"Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.

Diketahui proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bekas markas FPI ini dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.

"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.

PESAN BELASUNGKAWA Presiden China Xi Jinping pada Jokowi atas Musibah KRI Nanggala-402

Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.

Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," lanjutnya.

*Ditemukan Empat Kaleng Bubuk Putih Mencurigakan*

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tim Gegana saat ini masih melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved