TERKINI THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Daftar Komponen Tunjangan Kinerja PNS Ditiadakan di 2021 

Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi aparat PNS akan segera cair.Tapi ada hal yang kurang menggembirakan karena tunjangan kinerja ditiadakan un

Editor: Salomo Tarigan
serambi indonesia
TERKINI THR PNS Tidak Dibayar Penuh di 2021  

✓ THRI PNS akan cair, tapi tunjangan kinerja ditiadakan untuk tahun ini.

✓ Pegawai bisa cek rincian komponen apa saja yang dihapus pembayarannya untuk tahun 2021

✓ Juknis Kemenkeu tidak semua komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi aparat PNS akan segera cair.

Tapi ada hal yang kurang menggembirakan bagi PNS, karena tunjangan kinerja ditiadakan untuk tahun ini.

Simak rincian komponen kinerja yang tidak diberikan dalam THR 2021 yang tertera di artikel ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. 

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Baca juga: Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI Curiga Permainan Makelar Kelas Kakap

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh. 

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin. 

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021. 

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun. 

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021). 

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021. 

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews. 

Wisuda UNPRI Picu Kerumunan Dikhawatirkan Timbulkan Klaster Covid-19, Panitia: Keinginan Orangtua

Adapun berikut komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah: 

1. Tunjangan kinerja 

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

3. Insentif kinerja

4. Insentif kerja

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 

Baca juga: Bakti Raja Dolok Sanggul, Lokasi Lain untuk Menikmati Keindahan Danau Toba

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi 

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan 
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional 

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian 

11. Tunjangan pengamanan persandian

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

14. Insentif khusus

Baca juga: Jalan Tambal Sulam Kelurahan Tunggurono Bikin Sesak Nafas, Dibiarkan Setelah Dikorek Dua Bulan

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia 
di luar negeri

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan

Baca juga: Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI Curiga Permainan Makelar Kelas Kakap

Baca juga: Ivan Gunawan Punya Tangan yang Besar Sampai tak Pernah Mau Lakukan Hal Ini, Boy William Penasaran

TRIBUNNEWS.com/Yanuar Riezqi Yovanda

TERKINI THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Daftar Komponen Tunjangan Kinerja PNS Ditiadakan di 2021 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved