Gubernur Edy Rahmayadi Minta Bobby Nasution dan Romo Syafii Tak Ribut di Media Sosial

Bobby Nasution pun meladeni serangan Romo Syafii melalui media sosialnya dan menyinggung hubungan Romo Syafii dan Edwin Effendi

HO/TRIBUN
Romo, Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution 

Karena berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Benar, sebelum enam bulan berdasarkan Permendagri Nomor 73 belum boleh melakukan penggantian pejabat, asalkan ada persetujuan tertulis dari Menteri. Dan persetujuan tertulis dari Menteri itu sudah ada," ujar Muslim. 

Sebagai pengganti sementara, Bobby Nasution mengamanahkan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Syamsul Nasution sebagai Plt Kadis Kesehatan. 

Mengenai pengangkatan pengisi Jabatan Kadis Kesehatan dan pejabat eselon II lainnya di Pemko Medan, Muslim mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan. 

"Itu nanti di lelang jabatan, cuma untuk waktunya kita belum bisa pastikan, karena saat ini masih dipersiapkan," pungkasnya. 

Diketahui, selain Kepala Dinas Kesehatan, beberapa jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan juga sedang kosong jabatan atau diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

Beberapa di antaranya yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved