Viral Medsos

Terkait Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Nurhadi Aldo Capres Tranjal Tronjol Ditangkap Polres Kudus,

Nurhadi diringkus polisi setelah dirinya membuat lelucon tentang kapal selam yang tak senonoh di tengah suasana duka karena tenggelamnya KRI Nanggala.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Dildoforindonesia
Poster pasangan capres guyonan yang viral 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nurhadi Aldo atau juga dikenal sebagai Nurhadi Dildo diamankan Polres Kudus pada Senin (26/4/2021) malam.

Nurhadi diringkus polisi setelah dirinya membuat lelucon tentang kapal selam yang tak senonoh di tengah suasana duka karena tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Lelucon tak senonoh itu diunggah Nurhadi di medi sosial (medsos) miliknya.

Ia ditangkap petugas Polres Kudus di rumahnya sekitar, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, telah menjemput pelaku unggahan kontroversial tersebut pada hari Senin.

KRI Nanggala-402
KRI Nanggala-402 (facebook)

"Semalam kami amankan sekitar pukul 10 malam," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

‎Sehingga, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma (dua dari kanan), saat gelar perkara ihwal unggahan kontroversial Nurhadi Aldo terkait kapal selam di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021).
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma (dua dari kanan), saat gelar perkara ihwal unggahan kontroversial Nurhadi Aldo terkait kapal selam di Mapolres Kudus, Selasa (27/4/2021). (Tribunpantura.com/Raka F Pujangga)

Kapolres Kudus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku unggahan tersebut dilakukan hanya untuk bercanda.

"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.

Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

‎Diketahui sebelumnya, dalam postingan pada hari Minggu (25/3/2021) kemarin itu menimbulkan reaksi beragam‎.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved