Breaking News

Soal Novel Baswedan Akan Dipecat KPK, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Novel baswedan kabarnya bakal dipecat KPK melalui serangkaian test yang diadakan saat ini terhadap seluruh pegawai

Editor: Array A Argus
TRI BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan seusai wawancara khusus dengan tri bunnews.com di gedung KPK, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,--Novel Baswedan, penyidik andal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya akan dipecat.

Pemecatan itu disebut-sebut berdalih pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes tersebut merupakan satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: HARUN Masiku Bisa Ditangkap, Febri Diansyah Usul Novel Baswedan Dilibatkan

Berdasarkan informasi, terdapat 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN.

Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memeberikan tanggapanya terkait isu tersebut.

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya.

Baca juga: BEDA PENDAPAT Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal Pegawai KPK Jadi ASN

Dikatakan Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata Kurnia.

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved