News Video
Halim Menangis Haru Divonis Bebas Hakim, Tak Terbukti Tipu Anggota DPR RI Rudi Hartono
Dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono, Halim Wijaya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUN MEDAN/GITA
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono, terdakwa Halim Wijaya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 9 itu, Halim tampak menitihkan air mata mendengar Hakim Ketua Mery Dona membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa kepadanya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," vonis hakim.
Usai membacakan vonis, hakim pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina terhadap putusan itu.
Lantas Jaksa yang sebelumnya menuntut Halim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, mengatakan akan mengajukan kasasi.
"Kita mengajukan kasasi," pungkas Jaksa.
Sementara itu, ditemui usai sidang Halim dengan mata berkaca-kaca, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dikatakannya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya.
"Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan. Yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia, tapi kami yang dijadikan korban," kata Halim.
Selain itu, Halim juga berharap agar rekannya terdakwa Siska Sari juga dapat dibebaskan, karena menurutnya Siska juga korban dalam perkara ini.
"Saya berharap beliau juga akan dibebaskan dari segala tuntutan, karena beliau (Siska) juga korban dari hubungan dengan beliau (Rudi Hartono). Karena diketahuinya si Rudi kan punya hubungan dengan seorang wanita sewaktu pencalonan untuk Bupati Langkat. Itulah kejadiannya kalau enggak salah," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.