KETUA KPK Firli Bahuri Sasaran Kritik, Koalisi Save KPK Soal Pegawai Berintegritas Tak Lolos ASN

KETUA KPK Firli Bahuri jadi sasaran kritik ICW gara-gara pegawai KPK berintegritas gak lolos ASN.ICW mencurigai ada upaya menyingkirkan pegawai ber

Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

✓ KETUA KPK Firli Bahuri jadi sasaran kritik ICW gara-gara pegawai KPK berintegritas gak lolos ASN

✓ ICW mencurigai ada upaya menyingkirkan pegawai berintigritas lewat TWK

✓ Para pegawai disebut akan disingkirkan, mereka yang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.

TRIBUN-MEDAN.com- Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya terkait dengan isu diberhentikannya 75 pegawai lembaga antirasuah lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan penggawa-penggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

"Menyoal alih status kepegawaian, Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: LIVE SKOR Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid, Gol Timo Werner di Menit 28|Skor Langsung LIVE

Kurnia menduga langkah tes wawasan kebangsaan ini merupakan langkah hukum dari Ketua KPK Firli Bahuri yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi.

Yaitu, lanjut Kurnia, untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.

Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya.

Baca juga: KPK HEBOH, Pengakuan Novel Baswedan Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK, Soal Kenapa Belum Menikah, FPI

Pertama yakni dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada [angka. 3.22] hal. 340 yang menyatakan:

"Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,"

Kedua, asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara.

"Dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan Asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," kata Kurnia.

Ketiga, ucap Kurnia, selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020).

Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan 'seleksi' saat dilakukan peralihan kepegawaian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved