Gubernur Edy 'Semprot' Bupati dan Wali Kota soal Daya Serap Anggaran: Kayak Mana Kalian Ini
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 'menyemprot' sejumlah kepala daerah yang daya serap anggarannya masih minim
Sementara itu, beberapa waktu lalu pemerintah pusat memangkas besaran THR PNS pada tahun ini.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dampaknya, muncul petisi online tentang keluhan besaran THR PNS 2021 di change.org.
Petisi online tersebut muncul usai pemerintah mengumumkan pencairan yang dimulai H-10 lebaran.
Ditanya soal petisi online tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sama sekali belum mengetahui persoalan munculnya petisi itu.
Sembari tertawa, Edy pun tak yakin ada orang yang menolak diberikan THR.
"Belum tahu saya. Ada yang nolak dikasih THR? Kasihkan saya saja nanti," kelakar Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Kamis (6/5/2021).
Terkait THR PNS di Pemprov Sumut, menurutnya berdasarkan ketentuan sudah harus disalurkan. Namun, dirinya belum mendapat laporan akan hal itu.
"Seharusnya sudah. Tapi saya belum mengecek. Tapi sampai besok, waktu masih ada," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Sementara itu, diketahui petisi terkait kekecewaan PNS soal THR dibuat pada 1 Mei 2021.
Dilihat di laman Change.org, terdapat petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.
Petisi itu diinisiasi oleh seseorang bernama Romasnyah H. Diketahui sudah belasan ribu orang menyepakati petisi online tersebut.
Petisi tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua DPR dan para Wakil Ketua DPR.
Tanggapan Para Menteri
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan tukin tidak disertakan dalam komponen THR PNS 2021.