Jadi DPO Sejak 2 Tahun Lalu, Ini Deretan Kasus Victor Yeimo di Papua
"Victor Yeimo, aktor kasus kejahatan keamanan negara, yaitu kerusuhan Papua tahun 2019," katanya.
"Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," kata Iqbal.

Victor disangkakan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.
Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Jadi DPO sejak 2 Tahun Lalu
Victor Yeimo ternyata merupakan buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2019.
Setelah ditangkap oleh Satgas Nemangkawi, kini Victor Yeimo tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
Baca juga: Tak Gentar Pasukan Setan TNI, KKB Melawan Mengaku Punya Pasukan Surgawi: Silakan Datang ke Papua!

Catatan Dosa Victor Yeimo
Berikut catatan kasus Victor Yeimo di Papua:
- Victor Yeimo melakukan tindak ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw
- Disebut Victor Yeimo pernah melarikan anak di bawah umur di Sentani. Kasus ini belum diselesaikan secara hukum dan adat.
- Victor Yeimo disebut menjadi aktor utama di balik kasus kerusuhan di Papua 2019 silam.
- Membawa kabur uang Rp 300 juta yang diberikan Pemprov Papua.
- Beberapa bukti transfer uang Rp 1 miliar dari Pemprov Papua ke Victor Yeimo
- Merencanakan dan menghasut masyarakat untuk melaksanakan aksi mogok sipil nasional secara terang-terangan di media sosial.
- Dari hasil pengakuan Victor Yeimo terhadap oknum-oknum pejabat di Papua, selama ini memberikan dukungan kepadanya.