Hari Raya Idul Fitri 2021

Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi terkait Perayaan Lebaran: Takbiran di Jalanan Nggak Boleh

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling

Tribun Medan/Fredy
Ratusan orang mengikuti salat Idul Fitri 2021 di pondok tarekat Naqsyabandiyah di Marindal, Deliserdang pada Rabu (12/5/2021). (Tribun Medan/Fredy) 

Gubernur Edy menyebutkan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, bahwa daerah yang bisa melaksanakan Salat Id di masjid hanya yang berzona kuning dan hijau.

Namun, setiap masjid hanya boleh dihadiri 50 persen jamaah dari total kapasitas yang ada. Dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan Salat Id.

"Kuning dan hijau, silakan lakukan dengan posisi 50 persen," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan untuk zona oranye dan merah, pemerintah menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Id hanya dilakukan di rumah warga masing-masing.

Hal itu tak lain demi memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.

"Jadi instruksi baik itu dari atas samapi ke tingkat daerah. Instruksinya adalah apabila zona merah dan oranye, dia melakulan Salat Id di rumah masing-masing," tegasnya.

Imbauan Wali Kota Medan soal Pelaksanaan Salat Ied

Pemerintah Kota Medan menetapkan pelaksanaan Salat Ied mengikuti aturan Kementrian Agama Republik Indonesia di mana untuk wilayah yang berstatus zona kuning diperbolehkan dilakukan di Masjid/Musala.

Namun, pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilakukan di Lapangan Merdeka ataupun lapangan terbuka yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Untuk Salat Ied kita sudah tekankan agar dilakukan di Masjid/Musala, untuk pelaksanaan di Lapangan Merdeka yang biasanya dilakukan kita tiadakan tahun ini," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (11/5/2021).

Bobby mengimbau pelaksanaan Salat Ied dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Tapi tetap kita imbau agar menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan saat ini Kota Medan berstatus zona Kuning.

"Alhamdulillah sudah zona Kuning, mengenai Salat Ied kemarin sudah dikatakan bahwa diperbolehkan di Masjid dan Musala. Tapi tidak di lapangan," ujar Mardohar.

Mardohar mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilakukan dengan berkerumun.

"Jangan nanti kita membuat klaster baru, ada pulak istilah Klaster tarawih, padahal bukan klaster tarawih tapi lokasinya yang penuh kerumunan. Makanya kita imbau jangan lah sampai menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Respons MUI soal Pelaksanaan Salat Ied

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved