Lakalantas Tunggal

Keluarga Pengemudi Pajero Mesti Ganti Rugi Rp 70 Juta kepada Warga, Ini Rinciannya

Pengendara Mobil Pajero Sport BK 1522 AAI yang mengalami kecelakaan tunggal dan menghancurkan empat bangunan warga diminta ganti rugi puluhan juta.

Tribun-medan.com/HO
MENGHANTAM WARUNG - Mobil Pajero Sport BK 1522 AAI yang melaju kencang di Jalan Kolonel Bejo, Brayan, tak jauh dari jembatan layang menghantam warung kopi milik Ijul, Sabtu (15/5/2021) pagi. (Tribun-medan.com/HO) 

Kondisi terkini, tembok pembatas rumah tersebut di bagian kiri depan hancur.

Kaca dua stealing putih dan merah yang berdiam di depan Cafe pecah.

Serpihan meja dan kursi dari cafe juga berserakan di sekeliling mobil.

Atap depan cafe juga ambruk akibat hantaman mobil.

Kedua, kantor yang terletak di samping kiri Cafe Mana Tahan.

Atapnya juga runtuh.

Kerusakan yang sama juga terjadi di bangunan deretan ketiga, persis sebelah kantor itu, yaitu bengkel sepeda motor.

Keempat, bangunan yang berada di sebelah bengkel sepeda motor.

Bangunan berupa rumah tinggal itu mengalami kerusakan di pintu yang penyot.

Terdapat jejak ban yang menghantam pintu bangunan tersebut.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan tunggal terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Muharram, Kepala Lingkungan XI Kelurahan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur saat kejadian tidak ada orang yang di Cafe tersebut

Dia mengatakan, di dalam mobil Pajero Sport itu ada dua orang.

Keduanya diketahui bernama Gunawan dan Herianto.

"Menurut informasi, mereka mau pulang ke (kompleks) Cemara Asri," kata Muharram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved