Polisi Tangkap Dua Penganiaya Pengunjung Danau Lau Kawar yang Tolak Pungli
Dua orang pria yang Kamis lalu menganiaya pengunjung Danau Lau Kawar, akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Dua orang pria yang Kamis lalu menganiaya pengunjung Danau Lau Kawar, akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Simpangempat AKP Ridwan Harahap mengatakan, pihaknya menangkap NS dan GADP yang diduga melakukan penganiayaan, Sabtu (15/5/2021) kemarin.
Ridwan menjelaskan, NS (20) dan GADP (20) merupakan warga Desa Sukanalu, Kecamatan Simpangempat. Keduanya ditangkap di rumah salah satu orang tua pelaku yang berada di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe.
Baca juga: Cerita Ade Chandra Dianiaya Gara-gara Tolak Bayar Pungli di Lokasi Wisata Danau Lau Kawar

"Kedua pelaku ini kami amankan setelah mengumpulkan serangkaian informasi dari saksi. Kedua pelaku ini, kami amankan di rumah orang tua salah satu pelaku," katanya, Minggu (16/5/2021).
Dirinya menyebutkan, setelah berhasil mengamankan para pelaku pihaknya langsung melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah ada pelaku lainnya yang terlibat.
Ridwan menjelaskan kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 170 jo 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. (cr4/tribun-medan.com)