Oknum ASN Jual Vaksin Covid
BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes dan ASN Lapas, Ini Penjelasan Polda Sumut
Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah oknum aparat sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah oknum aparat sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, sejumlah ASN yang diamankan diduga terlibat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian belum dapat menjelaskan secara detail berapa jumlah yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, hingga kini beberapa oknum ASN Dinkes dan lapas masih dalam pemeriksaan petugas.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, sejauh ini, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu.
Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam penyelidikan. Nanti (akan) dirilis," pungkasnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Medan, Bobby Nasution Akui Keterisian Kamar di Sejumlah RS Sudah 100%
Diketahui, kasus covid-19 belakang mengalami lonjakan di Sumatera Utara. Kenaikan kasus covid-19 bahkan mencapai dua kali lipat.
Gubernur Edy Rahmayadi pun langsung mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 mengalami peningkatan.