Oknum ASN Jual Vaksin Covid
BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes dan ASN Lapas, Ini Penjelasan Polda Sumut
Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah oknum aparat sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan Arsyad, untuk restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu.
Rumah sakit di Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan tingkat keterisian ruang rawat inap di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Medan sudah mencapai 75 persen. Di beberapa rumah sakit tingkat keterisian kamar bahkan mencapai 100 persen.
"Angka 75 persen itu, sama jumlahnya dengan hampir 1.300 tempat tidur. Dari jumlah itu, yang diisi warga Medan hanya 400, sisanya diisi oleh warga luar Medan, termasuk dari provinsi lain," ujar Bobby dalam audiensi bersama Rektor USU Muryanto Amin, Rabu (19/5/2021).
Bobby mengatakan, dalam mencegah penyebaran Covid-19, Pemko Medan berencana melakukan isolasi pada tingkat lingkungan. "Jika di satu lingkungan ada warga pada tujuh rumah terpapar Covid-19, maka lingkungan itu diisolasi," tuturnya.
Disebutkannya, penanganan pandemi Covid-19 adalah salah satu program prioritas. Berbagai langkah telah dilakukan Pemko Medan, di antaranya dengan melaksanakan vaksinasi.
Bobby mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini, Pemko Medan memastikan sasaran program ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Tiga bulan belakangan ini kita gencarkan program vaksinasi, dengan prioritas lansia yang memiliki risiko tinggi apabila terpapar,” ujar Bobby.
Ia juga mengharapkan masukan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mendukung pelaksanaan lima program prioritas Pemko Medan. Ia memaparkan tentang lima program prioritas yang tengah dijalankan oleh Pemko Medan satu di antaranya adalah soal kebersihan.
"Saat ini pihak kecamatan yang bertanggung jawab soal kebersihan di Medan. Dia juga mengatakan, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, dan USU telah membentuk tim untuk melakukan pengkajian manajemen pengelolaan sampah," tuturnya.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)