Oknum ASN Jual Vaksin Covid

HEBOH Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes Sumut dan Lapas, Polda Amankan Sejumlah ASN

Program vaksinasi covid-19 ternyata dimanfaatkan sebagai lahan bisnis bagi segelintir oknum ASN di Sumatera Utara

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program vaksinasi covid-19 ternyata dimanfaatkan sebagai lahan bisnis bagi segelintir oknum.

Kabar terbaru, masyarakat Sumut dihebohkan penangkapan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan ASN Lapas terkait penjualan vaksin covid-19.

Pengamanan oknum tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).

Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.

Baca juga: Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, hingga kini beberapa oknum ASN Dinkes dan lapas masih dalam pemeriksaan petugas.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, sejauh ini, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu.

Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Masih dalam penyelidikan. Nanti (akan) dirilis," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tribun-medan.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinkes Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca juga: BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes dan ASN Lapas, Ini Penjelasan Polda Sumut

Diketahui, kasus covid-19 belakang mengalami lonjakan di Sumatera Utara. Kenaikan kasus covid-19 bahkan mencapai dua kali lipat.

Gubernur Edy Rahmayadi pun langsung mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved