Oknum ASN Jual Vaksin Covid
HEBOH Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes Sumut dan Lapas, Polda Amankan Sejumlah ASN
Program vaksinasi covid-19 ternyata dimanfaatkan sebagai lahan bisnis bagi segelintir oknum ASN di Sumatera Utara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Program vaksinasi covid-19 ternyata dimanfaatkan sebagai lahan bisnis bagi segelintir oknum.
Kabar terbaru, masyarakat Sumut dihebohkan penangkapan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan ASN Lapas terkait penjualan vaksin covid-19.
Pengamanan oknum tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).
Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.
Baca juga: Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, hingga kini beberapa oknum ASN Dinkes dan lapas masih dalam pemeriksaan petugas.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, sejauh ini, belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu.
Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam penyelidikan. Nanti (akan) dirilis," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tribun-medan.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinkes Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Vaksin Covid-19 Dijual Oknum Dinkes dan ASN Lapas, Ini Penjelasan Polda Sumut
Diketahui, kasus covid-19 belakang mengalami lonjakan di Sumatera Utara. Kenaikan kasus covid-19 bahkan mencapai dua kali lipat.
Gubernur Edy Rahmayadi pun langsung mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 itu ditandatangani Edy Rahmayadi tertanggal 17 Mei 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 mengalami peningkatan.
Hal itu dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan Arsyad, untuk restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Medan, Bobby Nasution Akui Keterisian Kamar di Sejumlah RS Sudah 100%
Rumah sakit covid-19 nyaris full
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan tingkat keterisian ruang rawat inap di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Medan sudah mencapai 75 persen.
Di beberapa rumah sakit tingkat keterisian kamar bahkan mencapai 100 persen.
"Angka 75 persen itu, sama jumlahnya dengan hampir 1.300 tempat tidur. Dari jumlah itu, yang diisi warga Medan hanya 400, sisanya diisi oleh warga luar Medan, termasuk dari provinsi lain," ujar Bobby dalam audiensi bersama Rektor USU Muryanto Amin, Rabu (19/5/2021).
Bobby mengatakan, dalam mencegah penyebaran Covid-19, Pemko Medan berencana melakukan isolasi pada tingkat lingkungan.
"Jika di satu lingkungan ada warga pada tujuh rumah terpapar Covid-19, maka lingkungan itu diisolasi," tuturnya.
Disebutkannya, penanganan pandemi Covid-19 adalah salah satu program prioritas. Berbagai langkah telah dilakukan Pemko Medan, di antaranya dengan melaksanakan vaksinasi.
Baca juga: Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Gubernur Sumut: Kita Belum Ada Bicara Sekolah
Bobby mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini, Pemko Medan memastikan sasaran program ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Tiga bulan belakangan ini kita gencarkan program vaksinasi, dengan prioritas lansia yang memiliki risiko tinggi apabila terpapar,” ujar Bobby.
Ia juga mengharapkan masukan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mendukung pelaksanaan lima program prioritas Pemko Medan.
Ia memaparkan tentang lima program prioritas yang tengah dijalankan oleh Pemko Medan satu di antaranya adalah soal kebersihan.
"Saat ini pihak kecamatan yang bertanggung jawab soal kebersihan di Medan. Dia juga mengatakan, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, dan USU telah membentuk tim untuk melakukan pengkajian manajemen pengelolaan sampah," tuturnya.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumut-kombes-pol-hadi-wahyudi-1.jpg)