Kasus Jual Beli Vaksin
Kasus Jual Beli Vaksin Secara Ilegal, Ketua DPRD Sumut: Gubernur Jangan Lemah
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi jangan lemah dan harus memperketat pengawasan
Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang
Lalu seorang dokter berinisial IW yang merupakan ASN.
IW menjabat sebagai dokter di Rutan Tanjunggusta Medan.
IW berperan sebagai penerima suap.
Dan dua ASN lainnya dari Dinkes Sumut berinisial KS dan SH.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 18 Mei 2021 kemarin,berawal dari temuan di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
Baca juga: INILAH Empat Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Sudah Diamankan di Polda Sumut
Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).
Dua buah plesterin, satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.
Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.
Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.(ind/tribun-medan.com)