MENTERI Tjahjo Kumolo Meradang Gegara Oknum ASN Sumut Berani Jual Vaksin Ilegal,Saya Usulkan Dipecat

Menteri Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sum

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menpan Tjahjo Kumolo 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

HEBOH Meninggal Setelah Vaksinasi Covid-19, Komnas KIPI Jelaskan yang Sebenarnya

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

SOSOK Novel Baswedan Bocorkan Korupsi Bansos Covid-19 Senilai 100 Triliun, Diminta Lepas Kasus

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Sumut tak pakai Astrazeneca Batch CTMAV547

 Pemerintah menghentikan distribusi dan penggunaan vaksin Astrazeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 untuk memastikan keamanannya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang juga Jubir Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, Sumatera Utara tidak pernah menerima atau memakai jenis vaksin Astrazeneca batch CTMAV547 tersebut. 

"Batch yang masuk ke Sumut itu CTMAC516 dan CTMAC539," ujarnya, Senin (17/5/2021).

Menurut Aris penggunaan vaksin AstraZeneca selain batch CTMAV547 diperbolehkan.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dicap Haram Oleh MUI, Gubernur Edy Rahmayadi Berikan Komentar Monohok

"Selama bukan CTMAV547, vaksin Astrazeneca dengan kode yang lain tidak apa-apa," jelasnya. 

Aris mengatakan, vaksin Astrazeneca telah masuk di Sumut pada April 2021. 

Aris mengatakan, stok vaksin Sinovac juga saat ini masih tersedia. 

"Sejauh ini di Sumut belum ditemukan adanya kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)," pungkasnya.

(IND/TRIBUN-MEDAN.com/tribunnews.com)

MENTERI Tjahjo Kumolo Meradang Gegara Oknum ASN Sumut Berani Jual Vaksin Ilegal,Saya Usulkan Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved