Anggota TNI AD Hancurkan Polsek
17 Anggota TNI AD yang Hancurkan Polsek Akhirnya Dipenjara dan Dipecat
17 dari 67 anggota TNI AD yang merusak polsek akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta
TRIBUN-MEDAN.COM,CAKUNG--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa 67 anggota TNI AD bersalah.
Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan bahwa 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara dan dipecat dari kesatuan.
"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Hukuman Bagi Pengkhianat 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Jual Senjata ke KKB Papua
Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI
Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.
Dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.
Baca juga: Oknum TNI Tikam Pensiunan Polisi di Warung Tuak, Den Pom I/1-3 Lubuk Pakam: Sudah Ditangani
Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Padahal, luka itu akibat kecelakaan lalu lintas.
Kabar tersebut kemudian menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Baca juga: KASAD Jenderal Andika Perkasa Pastikan Pecat Prajurit TNI yang Melakukan Penyerangan Polsek Ciracas
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.
Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.