Polemik Nonaktif Pegawai KPK

BERITA KPK HARI INI - KPK Pecat 51 Pegawai saat Kekurangan Penyelidik, Penyidik, Tim Pencari Buronan

Seratus orang yang dibutuhkan terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
51 Pegawai KPK DIpecat. Sebelumnya 5 Pimpinan KPK Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Ombudsman 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan bakal dipecat.

Keputusan itu diambil saat KPK butuh 100 orang tambahan di divisi penindakan.

"Begini, sebenarnya sebelum ada peristiwa ini pun slot untuk penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Karyoto mengatakan kebutuhan itu sudah diajukan olehnya sejak lama.

Seratus orang yang dibutuhkan terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.

"Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," jelas Karyoto.

Karyoto mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan.

Jenderal bintan dua polisi itu berharap para pimpinan segera mencari solusi.

"Nah masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," tutur Karyoto.

 Presiden Jokowi Bilang tak Serta Merta Dipecat

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo bicara soal wacana penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Pegawai KPK Bocorkan Kejanggalan TWK, Minta Jokowi Turun Tangan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Baca juga: Pegawai KPK Bingung SK Pembebastugasan dari Firli Bahuri, Dipecat, Dites Ulang, Melanggar Kode Etik?

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: MANTAN KETUA KPK Bilang KPK Remuk di Era Presiden Jokowi, Busyro Bela Novel Baswedan dkk

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

 CERITA TANTRI Kotak Jadi Backing Vokal Agnez Mo, Tantri Ingat Dijanjikan Sepatu Bikin Ngakak

 Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

 BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK

 Artis Jennifer Dunn Dituding Jadi Istri Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik Malah Bahas Soal Ini

5 Pimpinan KPK DIlaporkan

Ketua Ombudsman Republik Indonesis Mokhammad Najih sebelumnya telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ke-75 pegawai KPK tersebut tidak lolos dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.

"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Langkah-langkah strategis dikatakan Najih akan diambil agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik.

Dia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.

 BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.

Sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim kuasa hukum atau advokasi melaporkan lima pimpinan KPK soal adanya dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman RI.

Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengatakan pelaporannya diterima oleh dua anggota Ombudsman.

Menurutnya dalam laporan tersebut, tes TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Sujanarko pun memaparkan poin-poin pelaporan tersebut.

"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Sujanarko di lokasi, Rabu (19/5/2021).

Kedua, dikatakan Sujanarko, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.

"Ketiga, pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021," katanya

Keempat, Sujanarko mengatakan pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dala Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.

"Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya," katanya.

Untuk itu, lanjut Sujanarko, Tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.

 OTK Papua Ngamuk Tembaki Rombongan TNI, Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri| Sudah 8 Teroris Tewas

 UPDATE KLASEMEN LIGA INGGRIS Liverpool Menang, Panas Perebutan Tiket ke Liga Champions

Kemudian, tim juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.

 BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," tandasnya.  

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Reza Deni/TRIBUN-MEDAN.COM)

BERITA KPK HARI INI - KPK Pecat 51 Pegawai saat Kekurangan Penyelidik, Penyidik, Tim Pencari Buronan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved