Polemik Nonaktif Pegawai KPK

Pimpinan KPK Bungkam Ogah Sebut Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Sesuai Keinginan Jokowi?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan

Editor: Salomo Tarigan
Instagram/Jokowi
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Baca juga: SESUAI ARAHAN JOKOWI? Nasib 24 Pegawai KPK Setelah 51 Orang Akhirnya Dipecat

Alexander Marwata
Alexander Marwata (KOMPAS.COM)

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.

Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Baca juga: CHOKY Sitohang Blakblakan Bongkar Perubahan Istri selepas 11 Tahun Berumahtangga

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.

SIAPA ARTIS JEDUN Dikaitkan dengan Ustaz Jefri Al Buchori Istri Ketiga, Umi Pipik Jawab Tudingan

Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Respons Presiden Jokowi

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo bicara soal wacana penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Pegawai KPK Bocorkan Kejanggalan TWK, Minta Jokowi Turun Tangan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

Jokowi mengatakan dirinya tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.

Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.

Baca juga: Pegawai KPK Bingung SK Pembebastugasan dari Firli Bahuri, Dipecat, Dites Ulang, Melanggar Kode Etik?

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujarnya.

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan usai dinyatakan gagal TWK.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: MANTAN KETUA KPK Bilang KPK Remuk di Era Presiden Jokowi, Busyro Bela Novel Baswedan dkk

Dari 75 nama pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat pengalihan status menjadi ASN itu kemudian menuai badai kritikan karena pertanyaan yang diajukan dinilai tidak berhubungan dengan pemberantasan KPK dan malah menanyakan pertanyaan yang bersifat pribadi.

Terima Kasih

Menyikapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memenuhi permintaan Jokowi.

"Iya, hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ucap Nurul Ghufron.

 CERITA TANTRI Kotak Jadi Backing Vokal Agnez Mo, Tantri Ingat Dijanjikan Sepatu Bikin Ngakak

 Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

 BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK

 Artis Jennifer Dunn Dituding Jadi Istri Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik Malah Bahas Soal Ini

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/TRIBUN-MEDAN.COM)

Pimpinan KPK Bungkam Ogah Sebut 51 Pegawai yang Dipecat, Sesuai Keinginan Jokowi?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved