Penganiayaan Anak
TERKUAK Motif Ayah Aniaya Putrinya, Ternyata Sang Buah Hati Dianggap Aib oleh Ibunya Sendiri
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban yakni K ternyata merupakan anak hasil nikah siri ayahnya dengan istri kedua.
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta baru seusai mendalami kasus viral ayah yang merekam aksinya menyiksa putri kandungnya sendiri.
Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Wahyu Handoko alias WH (35) terhadap putri kandungnya, K (5) di kediaman mereka di sebuah kos di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban yakni K ternyata merupakan anak hasil nikah siri ayahnya dengan istri kedua.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam akun Instagram @poldametrojaya, Senin (24/5/2021).
AKBP Iman menyampaikan, saat ini kondisi korban sudah jauh lebih membaik dibanding sebelumnya.
Kini korban sehari-hari beristirahat di rumah dinas Kapolres Tangsel.
Sedangkan aktivitas sehari-hari, korban ditempatkan di Kantor Polres Tangsel didampingi oleh sejumlah polisi wanita (Polwan).
AKBP Iman menjelaskan, pelaku diketahui menikah sebanyak dua kali.
Kemudian korban lahir dari pernikahan kedua yang mana pelaku menikah secara siri dengan ibu kandung korban.
"Si ayah ini memiliki seorang istri yang mana mereka berdua tidak memiliki anak," ujar AKBP Iman.
"Lalu kemudian dalam perjalanan, si ayah ini bertemu lagi dengan seorang perempuan dan melakukan nikah siri dengan si perempuan ini lalu lahirlah korban."
AKBP Iman menambahkan, keberadaan korban ternyata dianggap sebagai aib, baik oleh keluarga istri pertama bahkan oleh keluarga ibu kandunya sendiri alias istri kedua pelaku.
"Dalam keadaan tersebut, mau tidak mau si anak hanya tinggal bersama ayahnya saja," ungkap AKBP Iman.
Pelaku sendiri juga termasuk diasingkan oleh keluarga istrinya.
Korban Rindu Ingin Bertemu Pelaku